Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan PENS dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi;
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil karena berbagai sebab;
f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
g. cuti di luar tanggungan negara; dan
h. berhalangan tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
dan/atau
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja;
b. perubahan bentuk PENS.
(6) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, seorang tenaga kependidikan harus memenuhi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(7) Persayaratan umum untuk diangkat sebagai pejabat struktural dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi:
a. Tenaga kependidikan pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani rohani;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar atau ijin belajar yang meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
f. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(8) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan dengan peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
