Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur sebagai organ pengelola PENS terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Bagian; c. Jurusan; d. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda