Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun terdiri atas: a. Ketua merangkap Anggota; b. Sekretaris merangkap Anggota; dan c. Anggota. (2) Persyaratan anggota biasa Dewan Penyantun sebagai berikut: a. dosen wakil Jurusan yang diusulkan oleh ketua Jurusan dan tidak sedang menjabat sebagai anggota Senat; b. wakil tenaga kependidikan yang diusulkan oleh Direktur; dan c. memiliki kompetensi dalam bidang organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana. (3) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun 4 (empat) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan anggota kehormatan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dengan peraturan Dewan Penyantun.
Koreksi Anda