Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. Ketua merangkap Anggota;
b. Sekretaris merangkap Anggota; dan
c. Anggota.
(2) Persyaratan anggota biasa Dewan Penyantun sebagai berikut:
a. dosen wakil Jurusan yang diusulkan oleh ketua Jurusan dan tidak sedang menjabat sebagai anggota Senat;
b. wakil tenaga kependidikan yang diusulkan oleh Direktur; dan
c. memiliki kompetensi dalam bidang organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana.
(3) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun 4 (empat) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan anggota kehormatan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dengan peraturan Dewan Penyantun.
Koreksi Anda
