Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan merupakan organ PENS yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang non- akademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal; dan
d. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
Koreksi Anda
