Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas sebagai Ketua Jurusan.
(2) Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Pengangkatan Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat
(7) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Senat membentuk panitia pemilihan Ketua Jurusan.
(5) Panitia pemilihan melakukan pendaftaran calon Ketua Jurusan.
(6) Pemilihan calon Ketua Jurusan dilakukan oleh dosen pada Jurusan.
(7) Calon Ketua Jurusan terpilih menunjuk salah satu dosen pada Jurusan untuk menjadi calon Sekretaris Jurusan.
(8) Panitia pemilihan menyampaikan nama calon Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (6) kepada Direktur untuk ditetapkan.
(9) Masa jabatan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
