Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pengembangan jangka panjang: a. menjadikan pusat pendidikan teknologi rekayasa dan sebagai pengembang produk inovasi di INDONESIA yang mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan pendidikan tinggi dan industri bertaraf internasional; b. selalu berusaha memanfaatkan sumber daya secara maksimal untuk melaksanakan Tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. mengembangkan diri dalam memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara berupa penemuan, pengembangan, kombinasi, atau integrasi dari beberapa teknologi yang sudah ada sebelumnya, menjadi teknologi baru yang membawa kemaslahatan masyarakat; d. meningkatkan mutu lulusan agar unggul pada berbagai sektor lapangan kerja melalui pengelolaan mutu pendidikan dan lembaga yang efektif dan efisien; e. meningkatkan manajemen mutu pendidikan teknologi rekayasa yang berkualitas dengan standar layanan minimum secara konsisten dan terus menerus.
Koreksi Anda