Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a menjalankan fungsi pengelolaan PENS untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan akademik setelah mendapatkan pertimbangan Senat;
c. menyusun dan MENETAPKAN norma akademik setelah mendapatkan pertimbangan Senat;
d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik sivitas akademika setelah mendapatkan pertimbangan Senat;
e. menyusun dan/atau dapat mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
f. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun PENS;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
h. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
i. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
j. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Direktur dan pimpinan unit di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
l. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. membina dan mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan;
n. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan mahasiswa;
o. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
q. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
s. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda
