Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a menjalankan fungsi pengelolaan PENS untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan akademik setelah mendapatkan pertimbangan Senat; c. menyusun dan MENETAPKAN norma akademik setelah mendapatkan pertimbangan Senat; d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik sivitas akademika setelah mendapatkan pertimbangan Senat; e. menyusun dan/atau dapat mengubah rencana pengembangan jangka panjang; f. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun PENS; g. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; h. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional); i. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; j. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Direktur dan pimpinan unit di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; l. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. membina dan mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan; n. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan mahasiswa; o. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; q. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan s. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda