Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Dewan Penyantun, terdiri atas:
a. Anggota biasa; dan
b. Anggota kehormatan.
(2) Anggota biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dosen yang mewakili setiap Jurusan;
b. 1 (satu) orang yang mewakili tenaga kependidikan.
(3) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. 1 (satu) orang wakil pemerintah provinsi Jawa Timur;
b. 1 (satu) orang wakil pemerintah kota Surabaya;
c. 1 (satu) orang mantan Direktur;
d. 1 (satu) orang wakil alumni;
e. 1 (satu) orang wakil ikatan orang tua mahasiswa;
f. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan
g. 1 (satu) orang industriawan untuk setiap Jurusan.
Koreksi Anda
