Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Dewan Penyantun, terdiri atas: a. Anggota biasa; dan b. Anggota kehormatan. (2) Anggota biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. 1 (satu) orang dosen yang mewakili setiap Jurusan; b. 1 (satu) orang yang mewakili tenaga kependidikan. (3) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. 1 (satu) orang wakil pemerintah provinsi Jawa Timur; b. 1 (satu) orang wakil pemerintah kota Surabaya; c. 1 (satu) orang mantan Direktur; d. 1 (satu) orang wakil alumni; e. 1 (satu) orang wakil ikatan orang tua mahasiswa; f. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan g. 1 (satu) orang industriawan untuk setiap Jurusan.
Koreksi Anda