Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh
dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak Bumi dan Gas Bumi.
4. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.
5. Bahan Bakar Lain adalah bahan bakar yang berbentuk cair atau gas yang berasal dari selain Minyak Bumi, Gas Bumi dan hasil olahan.
6. Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi Minyak Bumi dan Gas Bumi.
7. Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.
8. Badan Usaha, yang selanjutnya disingkat BU adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Bentuk Usaha Tetap, yang selanjutnya disingkat BUT adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wajib mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik INDONESIA.
10. Pengguna Langsung Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain, yang selanjutnya disebut Pengguna Langsung adalah badan usaha baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau Bahan Bakar Lain untuk keperluan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.
11. Eksportir Terdaftar Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut ET Minyak Bumi dan Gas Bumi adalah perusahaan yang melakukan ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
12. Eksportir Terdaftar Bahan Bakar Lain, yang selanjutnya disebut ET Bahan Bakar Lain adalah perusahaan yang melakukan ekspor Bahan Bakar Lain.
13. Importir Terdaftar Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut IT Minyak Bumi dan Gas Bumi adalah perusahaan yang melakukan impor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
14. Importir Terdaftar Bahan Bakar Lain, yang selanjutnya disebut IT Bahan Bakar Lain adalah perusahaan yang melakukan impor Bahan Bakar Lain.
15. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan untuk bahan pertimbangan diterbitkannya persetujuan ekspor atau impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain.
16. Persetujuan Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut PE Minyak Bumi dan Gas Bumi adalah izin ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
17. Persetujuan Ekspor Bahan Bakar Lain, yang selanjutnya disebut PE Bahan Bakar Lain adalah izin ekspor Bahan Bakar Lain.
18. Persetujuan Impor Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut PI Minyak Bumi dan Gas Bumi adalah izin impor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
19. Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain, yang selanjutnya disebut PI Bahan Bakar Lain adalah izin impor Bahan Bakar Lain.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
21. Menteri ESDM adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
23. Dirjen Minyak dan Gas Bumi adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
24. Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi adalah Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM.
Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang dibatasi ekspor dan impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor dan diimpor berdasarkan pertimbangan kondisi pasokan dan kebutuhan di dalam negeri.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Migas dan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi menerbitkan Rekomendasi mengenai jenis dan jumlah Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang dapat diekspor dan diimpor.
(1) Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh:
a. BU yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi;
b. BUT yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
c. BU yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi.
(2) BU dan BUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus mendapatkan pengakuan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(1) Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BU yang melakukan kegiatan usaha Bahan Bakar Lain.
(2) BU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengakuan sebagai ET Bahan Bakar Lain dari Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BU dan BUT harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi perijinan usaha;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahan (TDP), bagi BU.
(2) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pengakuan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan pengakuan sebagai ET Bahan Bakar Lain paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pengakuan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan pengakuan sebagai ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(1) ET Minyak Bumi dan Gas Bumi yang akan melakukan ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi wajib mendapat PE Minyak Bumi dan Gas Bumi terlebih dahulu dari Menteri.
(2) ET Bahan Bakar Lain yang akan melakukan ekspor Bahan Bakar Lain wajib mendapat PE Bahan Bakar Lain terlebih dahulu dari Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(1) Untuk memperoleh PE Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat dan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan ET Bahan Bakar Lain harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi perizinan usaha;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), bagi ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan ET Bahan Bakar Lain yang merupakan BU;
d. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
e. fotokopi pengakuan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi atau ET Bahan Bakar Lain;
f. laporan realisasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi atau Bahan Bakar Lain, untuk BU dan BUT yang telah mendapat persetujuan ekspor sebelumnya; dan
g. Rekomendasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM, bagi ET Minyak Bumi dan Gas Bumi; atau
h. Rekomendasi ekspor Bahan Bakar Lain dari Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi atas nama Menteri ESDM, bagi ET Bahan Bakar Lain.
(2) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan PE Minyak
Bumi dan Gas Bumi, dan PE Bahan Bakar Lain paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berlaku sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi atau Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
(1) Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh:
a. BU yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
b. Pengguna Langsung.
(2) BU dan Pengguna Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat penetapan sebagai IT Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(1) Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh:
a. BU yang melakukan kegiatan usaha Bahan Bakar Lain; dan
b. Pengguna Langsung.
(2) BU dan Pengguna Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat penetapan sebagai IT Bahan Bakar Lain dari Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan penetapan sebagai IT Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, BU dan Pengguna Langsung harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi perijinan usaha;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahan (TDP); dan
b. fotokopi Angka Pengenal Importir (API).
(2) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan penetapan sebagai IT Bahan Bakar Lain paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
IT Minyak Bumi dan Gas Bumi dan IT Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(1) IT Minyak Bumi dan Gas Bumi yang akan melakukan impor Minyak Bumi dan Gas Bumi wajib mendapat PI Minyak Bumi dan Gas Bumi terlebih dahulu dari Menteri.
(2) IT Bahan Bakar Lain yang akan melakukan impor Bahan Bakar Lain wajib mendapat PI Bahan Bakar Lain terlebih dahulu dari Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PI Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PI Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(1) Untuk memperoleh PI Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat dan PI Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), IT Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan IT Bahan Bakar Lain harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi perizinan usaha;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
e. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
f. fotokopi penetapan sebagai IT Minyak Bumi dan Gas Bumi atau IT Bahan Bakar Lain;
g. laporan realisasi impor Minyak Bumi dan Gas Bumi atau Bahan Bakar Lain, untuk BU dan Pengguna Langsung yang telah mendapat persetujuan impor sebelumnya; dan
h. Rekomendasi impor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM, bagi IT Minyak Bumi dan Gas Bumi; atau
i. Rekomendasi impor Bahan Bakar Lain dari Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi atas nama Menteri ESDM, bagi IT Bahan Bakar Lain.
(2) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan PI Bahan Bakar Lain paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
PI Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PI Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) berlaku sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi atau Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
(1) Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang merupakan bagian negara dan/atau milik negara hanya dapat diekspor oleh pelaksana ekspor yang mendapat penunjukan dari instansi/lembaga yang berwenang di bidang Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain.
(2) Pelaksana ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan melakukan ekspor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang merupakan bagian negara dan/atau milik negara wajib mendapat PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain terlebih dahulu dari Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(1) Untuk memperoleh PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, pelaksana ekspor harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi perizinan usaha;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi pengakuan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi atau ET Bahan Bakar Lain; dan
e. Rekomendasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM; atau
f. Rekomendasi ekspor Bahan Bakar Lain dari Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi atas nama Menteri ESDM.
(2) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan PE Bahan Bakar Lain paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) berlaku sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi atau Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
(1) Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain yang akan diekspor dan diimpor harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penulusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan di seluruh INDONESIA untuk verifikasi atau penelusuran teknis ekspor atau afiliasi di luar negeri untuk verifikasi atau penelusuran teknis impor; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track record) yang baik di bidang pengelolaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan impor.
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat , memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nama dan alamat eksportir;
b. nama dan alamat importir;
c. jenis;
d. volume;
e. Pos Tarif/HS;
f. pelabuhan muat;
g. pelabuhan tujuan; dan
h. negara asal, untuk verifikasi atau penelusuran teknis impor.
(2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang ekspor dan impor.
(3) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada anggaran negara.
(4) Dalam hal biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, biaya dibebankan kepada eksportir dan importir berdasarkan azas manfaat.
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan impor oleh Surveyor tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
(1) ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, ET Bahan Bakar Lain, pelaksana ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan pelaksana ekspor Bahan Bakar Lain yang telah mendapat PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain, serta IT Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan IT Bahan Bakar Lain yang telah mendapat PI Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PI Bahan Bakar Lain wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor atau impor secara tertulis, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, kepada:
a. Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal; dan
b. Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Minyak dan Gas Bumi atau Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
(2) Laporan pelaksanaan ekspor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain, dan laporan pelaksanaan impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(3) Bentuk laporan pelaksanaan ekspor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain, dan laporan pelaksanaan impor Minyak Bumi, Gas
Bumi, dan Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(1) ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, ET Bahan Bakar Lain, IT Minyak Bumi dan Gas Bumi, IT Bahan Bakar Lain, pelaksana ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan pelaksana ekspor Bahan Bakar Lain yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor atau impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenakan sanksi berupa teguran tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Dalam hal ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, ET Bahan Bakar Lain, IT Minyak Bumi dan Gas Bumi, IT Bahan Bakar Lain, pelaksana ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan pelaksana ekspor Bahan Bakar Lain mengabaikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, Direktur Jenderal atas nama Menteri menangguhkan penerbitan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan PI Bahan Bakar Lain paling lama 2 (dua) tahun.
ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, ET Bahan Bakar Lain, IT Minyak Bumi dan Gas Bumi, IT Bahan Bakar Lain, PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan PI Bahan Bakar Lain dicabut apabila perusahaan:
a. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor atau impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain setelah masa penangguhan penerbitan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan PI Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);
b. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, ET Bahan Bakar Lain, IT Minyak Bumi dan Gas Bumi, IT Bahan Bakar Lain, PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan/atau PI Bahan Bakar Lain;
c. mengekspor atau mengimpor Minyak Bumi, `Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam dokumen PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan/atau PI Bahan Bakar Lain;
d. terbukti mengubah data dan/atau informasi yang tercantum dalam dokumen ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, ET Bahan Bakar Lain, IT Minyak Bumi dan Gas Bumi, IT Bahan Bakar Lain, PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan/atau PI Bahan Bakar Lain; dan/atau
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, ET Bahan Bakar Lain, IT Minyak Bumi dan Gas Bumi, IT Bahan Bakar Lain, PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan/atau PI Bahan Bakar Lain.
Penetapan sebagai Surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dicabut apabila Surveyor:
a. tidak memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau
b. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan/atau impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain.