Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan penetapan sebagai IT Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, BU dan Pengguna Langsung harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi perijinan usaha; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. fotokopi Tanda Daftar Perusahan (TDP); dan b. fotokopi Angka Pengenal Importir (API). (2) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan penetapan sebagai IT Bahan Bakar Lain paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda