Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh PI Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat dan PI Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), IT Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan IT Bahan Bakar Lain harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi perizinan usaha;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
e. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
f. fotokopi penetapan sebagai IT Minyak Bumi dan Gas Bumi atau IT Bahan Bakar Lain;
g. laporan realisasi impor Minyak Bumi dan Gas Bumi atau Bahan Bakar Lain, untuk BU dan Pengguna Langsung yang telah mendapat persetujuan impor sebelumnya; dan
h. Rekomendasi impor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM, bagi IT Minyak Bumi dan Gas Bumi; atau
i. Rekomendasi impor Bahan Bakar Lain dari Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi atas nama Menteri ESDM, bagi IT Bahan Bakar Lain.
(2) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan PI Bahan Bakar Lain paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
