Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Koreksi Anda
