Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh
dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak Bumi dan Gas Bumi.
4. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.
5. Bahan Bakar Lain adalah bahan bakar yang berbentuk cair atau gas yang berasal dari selain Minyak Bumi, Gas Bumi dan hasil olahan.
6. Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi Minyak Bumi dan Gas Bumi.
7. Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.
8. Badan Usaha, yang selanjutnya disingkat BU adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Bentuk Usaha Tetap, yang selanjutnya disingkat BUT adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wajib mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik INDONESIA.
10. Pengguna Langsung Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain, yang selanjutnya disebut Pengguna Langsung adalah badan usaha baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau Bahan Bakar Lain untuk keperluan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.
11. Eksportir Terdaftar Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut ET Minyak Bumi dan Gas Bumi adalah perusahaan yang melakukan ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
12. Eksportir Terdaftar Bahan Bakar Lain, yang selanjutnya disebut ET Bahan Bakar Lain adalah perusahaan yang melakukan ekspor Bahan Bakar Lain.
13. Importir Terdaftar Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut IT Minyak Bumi dan Gas Bumi adalah perusahaan yang melakukan impor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
14. Importir Terdaftar Bahan Bakar Lain, yang selanjutnya disebut IT Bahan Bakar Lain adalah perusahaan yang melakukan impor Bahan Bakar Lain.
15. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan untuk bahan pertimbangan diterbitkannya persetujuan ekspor atau impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain.
16. Persetujuan Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut PE Minyak Bumi dan Gas Bumi adalah izin ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
17. Persetujuan Ekspor Bahan Bakar Lain, yang selanjutnya disebut PE Bahan Bakar Lain adalah izin ekspor Bahan Bakar Lain.
18. Persetujuan Impor Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut PI Minyak Bumi dan Gas Bumi adalah izin impor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
19. Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain, yang selanjutnya disebut PI Bahan Bakar Lain adalah izin impor Bahan Bakar Lain.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
21. Menteri ESDM adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
23. Dirjen Minyak dan Gas Bumi adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
24. Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi adalah Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM.
Koreksi Anda
