Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, ET Bahan Bakar Lain, pelaksana ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan pelaksana ekspor Bahan Bakar Lain yang telah mendapat PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain, serta IT Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan IT Bahan Bakar Lain yang telah mendapat PI Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PI Bahan Bakar Lain wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor atau impor secara tertulis, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, kepada: a. Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal; dan b. Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Minyak dan Gas Bumi atau Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi. (2) Laporan pelaksanaan ekspor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain, dan laporan pelaksanaan impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (3) Bentuk laporan pelaksanaan ekspor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain, dan laporan pelaksanaan impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Pasal.id