Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
(1) ET Minyak Bumi dan Gas Bumi yang akan melakukan ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi wajib mendapat PE Minyak Bumi dan Gas Bumi terlebih dahulu dari Menteri.
(2) ET Bahan Bakar Lain yang akan melakukan ekspor Bahan Bakar Lain wajib mendapat PE Bahan Bakar Lain terlebih dahulu dari Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
