Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor dan diimpor berdasarkan pertimbangan kondisi pasokan dan kebutuhan di dalam negeri. (2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Migas dan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi menerbitkan Rekomendasi mengenai jenis dan jumlah Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang dapat diekspor dan diimpor.
Koreksi Anda