Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
(1) Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain yang akan diekspor dan diimpor harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
