Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang dibatasi ekspor dan impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda