Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berlaku sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi atau Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
Koreksi Anda