Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, pelaksana ekspor harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi perizinan usaha;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi pengakuan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi atau ET Bahan Bakar Lain; dan
e. Rekomendasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM; atau
f. Rekomendasi ekspor Bahan Bakar Lain dari Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi atas nama Menteri ESDM.
(2) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan PE Bahan Bakar Lain paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
