Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, ET Bahan Bakar Lain, IT Minyak Bumi dan Gas Bumi, IT Bahan Bakar Lain, PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan PI Bahan Bakar Lain dicabut apabila perusahaan:
a. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor atau impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain setelah masa penangguhan penerbitan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan PI Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);
b. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, ET Bahan Bakar Lain, IT Minyak Bumi dan Gas Bumi, IT Bahan Bakar Lain, PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan/atau PI Bahan Bakar Lain;
c. mengekspor atau mengimpor Minyak Bumi, `Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam dokumen PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan/atau PI Bahan Bakar Lain;
d. terbukti mengubah data dan/atau informasi yang tercantum dalam dokumen ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, ET Bahan Bakar Lain, IT Minyak Bumi dan Gas Bumi, IT Bahan Bakar Lain, PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan/atau PI Bahan Bakar Lain; dan/atau
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, ET Bahan Bakar Lain, IT Minyak Bumi dan Gas Bumi, IT Bahan Bakar Lain, PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan/atau PI Bahan Bakar Lain.
Koreksi Anda
