Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh: a. BU yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi; b. BUT yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan c. BU yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi. (2) BU dan BUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus mendapatkan pengakuan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Pasal.id