Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) berlaku sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi atau Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
Koreksi Anda
