Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BU dan BUT harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi perijinan usaha;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahan (TDP), bagi BU.
(2) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pengakuan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan pengakuan sebagai ET Bahan Bakar Lain paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
