Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
IT Minyak Bumi dan Gas Bumi dan IT Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda
