Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh PE Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat dan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan ET Bahan Bakar Lain harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi perizinan usaha;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), bagi ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan ET Bahan Bakar Lain yang merupakan BU;
d. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
e. fotokopi pengakuan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi atau ET Bahan Bakar Lain;
f. laporan realisasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi atau Bahan Bakar Lain, untuk BU dan BUT yang telah mendapat persetujuan ekspor sebelumnya; dan
g. Rekomendasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM, bagi ET Minyak Bumi dan Gas Bumi; atau
h. Rekomendasi ekspor Bahan Bakar Lain dari Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi atas nama Menteri ESDM, bagi ET Bahan Bakar Lain.
(2) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan PE Minyak
Bumi dan Gas Bumi, dan PE Bahan Bakar Lain paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
