Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai Surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dicabut apabila Surveyor:
a. tidak memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau
b. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan/atau impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain.
Koreksi Anda
