Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IT Minyak Bumi dan Gas Bumi yang akan melakukan impor Minyak Bumi dan Gas Bumi wajib mendapat PI Minyak Bumi dan Gas Bumi terlebih dahulu dari Menteri. (2) IT Bahan Bakar Lain yang akan melakukan impor Bahan Bakar Lain wajib mendapat PI Bahan Bakar Lain terlebih dahulu dari Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PI Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PI Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda