Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
(1) Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang merupakan bagian negara dan/atau milik negara hanya dapat diekspor oleh pelaksana ekspor yang mendapat penunjukan dari instansi/lembaga yang berwenang di bidang Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain.
(2) Pelaksana ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan melakukan ekspor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang merupakan bagian negara dan/atau milik negara wajib mendapat PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain terlebih dahulu dari Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
