Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
(1) Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh:
a. BU yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
b. Pengguna Langsung.
(2) BU dan Pengguna Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat penetapan sebagai IT Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
