Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penulusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. berpengalaman sebagai Surveyor paling sedikit 5 (lima) tahun; c. memiliki cabang atau perwakilan di seluruh INDONESIA untuk verifikasi atau penelusuran teknis ekspor atau afiliasi di luar negeri untuk verifikasi atau penelusuran teknis impor; dan d. mempunyai rekam-jejak (track record) yang baik di bidang pengelolaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan impor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Pasal.id