(1) Garis sempadan jaringan irigasi yang tidak dapat ditentukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9, dilakukan melalui kajian teknis yang komprehensif dan terpadu.
(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sesuai tugasnya dengan melibatkan pihak terkait.
Dalam hal terjadi perluasan dan/atau peningkatan daerah irigasi yang menyebabkan perubahan dimensi jaringan irigasi, perlu dilakukan penetapan kembali garis sempadan jaringan irigasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11.
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam MENETAPKAN garis sempadan jaringan irigasi yang telah terbangun, membentuk tim teknis yang terdiri atas wakil instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.
Tata cara penetapan garis sempadan jaringan irigasi yang telah terbangun dilakukan melalui tahapan:
(1) Dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial menyelenggarakan pemetaan batas kepemilikan tanah sepanjang saluran irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemilik tanah, pejabat pemerintah desa atau walinagari atau nama lain, kantor badan pertanahan kabupaten/kota, kecamatan, dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan.
(3) Berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sosialisasi rencana penetapan garis sempadan oleh dinas, BalaiBesar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha
dan/atau badan sosial bersama kantor badan pertanahan kabupaten/kota.
(4) Dinas Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai badan usaha dan/atau badan sosial sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya memasang patok batas sempadan sementara dan setiap patok ditetapkan koordinatnya.
(5) Hasil pemetaan patok batas sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diumumkan selama 3 (tiga) bulan kepada masyarakat di desa masing-masing.
(6) Dalam hal terdapat keberatan dari masyarakat terhadap hasil pemetaan patok batas sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dilakukan kajian teknis dan rekayasa teknis oleh dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan guna memperoleh kesepakatan.
(7) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat berita acara pemetaan patok batas sempadan yang ditandatangani oleh pemilik tanah, pejabat pemerintah desa atau walinagari atau nama lain, kantor badan pertanahan kabupaten/kota, kecamatan, dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan.
(8) Dalam hal tidak ada keberatan dari masyarakat terkait dengan kepemilikan tanah selama jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat berita acara pemetaan patok batas sempadan yang ditandatangani oleh pemilik tanah, pejabat pemerintah desa atau walinagari atau nama lain, kantor badan pertanahankabupaten/kota, kecamatan, dan dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan.
(9) Pemetaan patok batas sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), merupakan tanda batas sempadan jaringan irigasi.
(10) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, mengusulkan penetapan garis sempadan jaringan irigasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(11) Berdasarkan penetapan garis sempadan jaringan irigasi sebagaimanadimaksud pada ayat (10), dilakukan pemasangan patok batas sempadan tetap.
Tata cara penetapan garis sempadan jaringan irigasi yang akan dibangun, dilakukan melalui tahapan:
(1) Penentuan batas sempadan jaringan irigasi untuk pembangunan irigasi baru dilakukan berdasarkan hasil perencanaan teknis yang disetujui oleh kepala dinas, atau kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai.
(2) Penentuan batas sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 kecuali Pasal 18 ayat (1).
(3) Dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial menyusun rencana pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi termasuk keperluan ruang sempadan jaringan irigasi.
(4) Pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi dilakukan paling lambat 1(satu) tahun sebelum pelaksanaan konstruksi.
(5) Dalam hal terdapat permasalahan teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan pada saat pelaksanaan konstruksi, dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan
sosial dapat melakukan perubahan patok batas sempadan jaringan irigasi.
(6) Dalam hal terjadi perubahan patok batas sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial melakukan reinventarisasi batas sempadan dan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 paling lambat 1(satu) tahun setelah pelaksanaan konstruksi.
(7) Dalam hal hasil reinventarisasi batas sempadan dan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan penetapan sempadan jaringan irigasi telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial segera melakukan pengadaan tanah tambahan.
(8) Perubahan patok batas sempadan jaringan irigasi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), segera diusulkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya setelah pelaksanaan konstruksi selesai.
Perubahan ruang sempadan jaringan irigasi akibat perubahan fungsi jalan inspeksi menjadi jalan umum diatur sebagai berikut :
a. Instansi pemerintah, badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang mengubah fungsi jalan inspeksi harus melakukan pelebaran jalan dan perkuatan pada tanggul dan/atau saluran irigasi;
b. Instansi pemerintah, badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang mengubah fungsi jalan inspeksi menyediakan ruang sempadan baru sepanjang jalan di sisi saluran paling sedikit lebar 4 (empat) meter dari tepi saluran irigasi sebagaimana digambarkan pada Gambar 4 Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Instansi pemerintah, badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang mengubah fungsi jalan inspeksi memprioritaskan penggunaan jalan tersebut untuk pekerjaan pengelolaan irigasi.
(1) Permohonan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi pada Daerah Irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat diajukan kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal.
(2) Permohonan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan data dan persyaratan yang paling sedikit berupa:
a. identitas pemohon (nama, pekerjaan,dan alamat lengkap);
b. lokasi ruang sempadan jaringan irigasi yang akan dimanfaatkan meliputi:
1. nama daerah irigasi;
2. ruas saluran;
3. nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dilengkapi dengan peta lokasi;
4. jenis pemanfaatan yang dimohonkan;
5. luas ruang sempadan yang akan dimanfaatkan;
6. jangka waktu pemanfaatan;
7. peta situasi; dan
8. pernyataan kesanggupan untuk:
a) tidak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun jika sewaktu-waktu ruang sempadan jaringan irigasi akan digunakan oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah;
b) dicabut izinnya bila pemanfaatannya berdampak merusak kelestarian jaringan irigasi dan/atau air irigasi;
c) mentaati larangan yang ditetapkan antara lain:
1) tidak mendirikan bangunan baik untuk hunian maupun untuk tempat usaha;
2) tidak mengalihkan izin yang diperolehnya kepada pihak lain; dan 3) tidak mengalihkan peruntukan pemanfaatan lahan yang ditetapkan dalam perizinan.
d) menjaga keamanan prasarana yang dibangun sehingga tidak merusak dan merugikan lingkungan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri cq. Sekretaris Jenderal meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai dengan permintaan untuk penerbitan rekomendasi teknis.
(4) Berdasarkan permintaan untuk penerbitan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai melakukan penelitian lapangan atas kebenaran data dari pemohon.
(5) Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan instansi terkait.
(6) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (5), antara lain dinas tata kota dan badan pengendalian dampak lingkungan daerah sesuai dengan substansi teknis yang bersangkutan.
(7) Berdasarkan hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai melakukan kajian teknis, kajian ekonomi dan kajian dampak sosial.
(8) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), merupakan bahan rekomendasi teknis dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(9) Bahan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8), paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. pengamanan terhadap fungsi bangunan dan fungsi saluran irigasi;
b. pengamanan terhadap struktur bangunan;
c. pengamanan terhadap penduduk sekitar;
d. tidak terganggunya peningkatan, operasi dan pemeliharaan dan rehabilitasi;
e. surat permohonan rekomendasi teknis yang diketahui oleh kepala desa dan camat setempat sesuai lokasi ruang sempadan jaringan irigasi yang akan dimanfaatkan;
f. surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana yang akan dibangun beserta lingkungan sekitar; dan
g. pernyataan tidak keberatan dari perkumpulan petani pemakai air atas pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi tersebut.
(10) Apabila berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), rencana pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi dapat disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis.
(11) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), disampaikan kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal dan menjadi dasar dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi.
(12) Penerbitan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan barang milik negara.
(1) Jenis kegiatan pencegahan bentuk nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat , antara lain berupa sosialisasi dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air serta masyarakat sekitar jaringan irigasi.
(2) Jenis kegiatan pencegahan bentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1), antara lain berupa pemasangan rambu peringatan/larangan, pemasangan patok batas sempadan jaringan irigasi, dan pembangunan bangunan sarana pengamanan.
(3) Dalam upaya pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi, Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya mengajukan permohonan hak atas tanah kepada kantor badan pertanahan kabupaten/kota setempat.
(4) Penentuan patok batas sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan tentang Pengamanan dan Perkuatan Hak atas Tanah.
(1) Penertiban ruang sempadan jaringan irigasi dilakukan dengan tahapan sosialisasi, peringatan, teguran, dan perintah bongkar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam upaya penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat membentuk tim terpadu dengan keanggotaan antara lain terdiri atas unsur instansi yang menangani urusan pemerintahan bidang pertanahan, bidang irigasi, dan bidang keamanan.
(1) Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memfasilitasi terselenggaranya koordinasi antarinstansi dan lembaga terkait dalam pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota mengoptimalkan peran, fungsi komisi irigasi kabupaten/kota, komisi irigasi provinsi dan komisi irigasi antarprovinsi dalam kegiatan pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi.
(1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan daerah irigasi melaksanakan pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi.
(2) Pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkelanjutan.
(3) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menyediakan sarana pengaduan dan/atau laporan masyarakat.
(4) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), menindaklanjuti pengaduan dan/atau laporan masyarakat terhadap segala bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi.