Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jarak garis sempadan saluran irigasi tidak bertanggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, diukur dari tepi luar parit drainase di kanan dan kiri saluran irigasi sebagaimana digambarkan pada Gambar 1 Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jarak garis sempadan saluran irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit sama dengan kedalaman saluran irigasi.
(3) Dalam hal saluran irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai kedalaman kurang dari 1 (satu) meter, jarak garis sempadan saluran irigasi paling sedikit 1 (satu) meter.
Koreksi Anda
