Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang sempadan jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi. (2) Dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum. (4) Dalam hal terdapat pembangunan konstruksi untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kali tinggi jagaan bagi bangunan diatas saluran. (5) Untuk mendukung pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), pemrakarsa pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi harus membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id