Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Garis sempadan jaringan irigasi pada daerah irigasi lebih kecil dari 1.000 ha dalam satu kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. (2) Garis sempadan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota daerah irigasi dengan luasan 1.000 ha sampai dengan 3.000 ha ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi bupati/walikota. (3) Garis sempadan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas negara lintas provinsi strategis nasional dan daerah irigasi dengan luasan lebih dari 3.000 ha ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dikoordinasikan dengan gubernur terkait dengan memperhatikan rekomendasi bupati/walikota. (4) Penetapan garis sempadan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.
Koreksi Anda