Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
2. Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
3. Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
4. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
5. Saluran irigasi air tanah adalah bagian dari jaringan irigasi air tanah yang dimulai setelah bangunan pompa sampai lahan yang diairi.
6. Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air.
7. Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
8. Saluran pembuang irigasi adalah saluran yang dipergunakan untuk menyalurkan kelebihan air yang sudah tidak dimanfaatkan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
9. Saluran bertanggul adalah saluran yang mempunyai tanggul alam dan/atau buatan di kanan atau kirinya.
10. Saluran tidak bertanggul adalah saluran yang tidak mempunyai tanggul di kanan atau kirinya.
11. Bangunan irigasi adalah bangunan yang berada dalam jaringan irigasi meliputi bangunan utama, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, bangunan pelengkap, dan bangunan fasilitas lainnya.
12. Garis sempadan jaringan irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
13. Ruang Sempadan Jaringan irigasi adalah ruang di antara garis sempadan kanan dan garis sempadan kiri jaringan irigasi.
14. Sempadan jaringan irigasi adalah ruang di kiri dan kanan jaringan irigasi, di antara garis sempadan dan garis batas jaringan irigasi.
15. Garis batas jaringan irigasi adalah tepi luar kaki tanggul untuk saluran bertanggul, atau titik potong lereng tebing dengan garis galian untuk saluran galian, atau tepi luar saluran gendong untuk saluran tidak bertanggul.
16. Penertiban adalah tindakan administrasi dan fisik untuk mengembalikan fungsi ruang sempadan jaringan irigasi akibat penyimpangan/pelanggaran pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi.
17. Jalan inspeksi adalah jalan yang digunakan untuk keperluan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
18. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
21. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi.
22. Bupati/Walikota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat kabupaten/kota.
23. Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
24. Institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air adalah Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai.
25. Dinas adalah instansi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi irigasi.
Koreksi Anda
