Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat setempat dan perkumpulan petani pemakai air dapat diikutsertakan dalam pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi.
(2) Pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk pengaduan dan/atau pelaporan dari masyarakat mengenai segala pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi kepada dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
