Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memfasilitasi terselenggaranya koordinasi antarinstansi dan lembaga terkait dalam pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (2) Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota mengoptimalkan peran, fungsi komisi irigasi kabupaten/kota, komisi irigasi provinsi dan komisi irigasi antarprovinsi dalam kegiatan pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi.
Koreksi Anda