Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jarak garis sempadan saluran irigasi yang terletak pada lereng/tebing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, diukur dari titik potong antara garis galian dengan permukaan tanah asli untuk sisi lereng di atas saluran dan sisi luar kaki tanggul untuk sisi lereng di bawah saluran, sebagaimana digambarkan pada Gambar 3 Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jarak garis sempadan untuk sisi lereng di atas saluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit sama dengan kedalaman galian saluran irigasi.
(3) Jarak garis sempadan untuk sisi lereng di bawah saluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit sama dengan ketinggian tanggul saluran irigasi.
Koreksi Anda
