Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis kegiatan pencegahan bentuk nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat , antara lain berupa sosialisasi dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air serta masyarakat sekitar jaringan irigasi. (2) Jenis kegiatan pencegahan bentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), antara lain berupa pemasangan rambu peringatan/larangan, pemasangan patok batas sempadan jaringan irigasi, dan pembangunan bangunan sarana pengamanan. (3) Dalam upaya pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi, Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya mengajukan permohonan hak atas tanah kepada kantor badan pertanahan kabupaten/kota setempat. (4) Penentuan patok batas sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan tentang Pengamanan dan Perkuatan Hak atas Tanah.
Koreksi Anda