Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan daerah irigasi melaksanakan pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi. (2) Pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkelanjutan. (3) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menyediakan sarana pengaduan dan/atau laporan masyarakat. (4) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menindaklanjuti pengaduan dan/atau laporan masyarakat terhadap segala bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi.
Koreksi Anda