Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Setelah proses sertifikasi hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 selesai dilaksanakan, ditindaklanjuti dengan pemasangan patok batas kepemilikan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sepanjang garis sempadan dengan jarak maksimal 100 (seratus) meter pada saluran relatif lurus, maksimal setiap 25 (dua puluh lima) meter pada tikungan saluran atau lebih rapat sesuai garis lingkar tikungan.
(2) Diantara dua patok tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanami dengan tanaman keras.
Koreksi Anda
