Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jarak garis sempadan saluran irigasi bertanggul sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, diukur dari sisi luar kaki tanggul sebagaimana digambarkan pada Gambar 2 Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jarak garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit sama dengan ketinggian tanggul saluran irigasi. (3) Dalam hal tanggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai ketinggian kurang dari 1 (satu) meter, jarak garis sempadan saluran irigasi bertanggul paling sedikit 1 (satu) meter.
Koreksi Anda