Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi meliputi kegiatan pencegahan dan penertiban dalam bentuk fisik dan nonfisik.
(2) Pengawasan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dalam rangka memantau tindakan-tindakan yang terjadi di ruang sempadan jaringan irigasi.
(3) Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya bersama masyarakat setempat, perkumpulan petani pemakai air, pemanfaat jaringan irigasi lainnya melaksanakan pengawasan dan pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi secara terkoordinasi.
Koreksi Anda
