Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jarak garis sempadan saluran pembuang irigasi tidak bertanggul, diukur dari tepi luar di kanan dan kiri saluran pembuang irigasi. (2) Penentuan jarak garis sempadan saluran pembuang irigasi bertanggul, diukur dari sisi luar kaki tanggul.
Koreksi Anda