Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam MENETAPKAN garis sempadan jaringan irigasi yang telah terbangun, membentuk tim teknis yang terdiri atas wakil instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
