Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
Tata cara penetapan garis sempadan jaringan irigasi yang akan dibangun, dilakukan melalui tahapan:
(1) Penentuan batas sempadan jaringan irigasi untuk pembangunan irigasi baru dilakukan berdasarkan hasil perencanaan teknis yang disetujui oleh kepala dinas, atau kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai.
(2) Penentuan batas sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 kecuali Pasal 18 ayat (1).
(3) Dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial menyusun rencana pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi termasuk keperluan ruang sempadan jaringan irigasi.
(4) Pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi dilakukan paling lambat 1(satu) tahun sebelum pelaksanaan konstruksi.
(5) Dalam hal terdapat permasalahan teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan pada saat pelaksanaan konstruksi, dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan
sosial dapat melakukan perubahan patok batas sempadan jaringan irigasi.
(6) Dalam hal terjadi perubahan patok batas sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial melakukan reinventarisasi batas sempadan dan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 paling lambat 1(satu) tahun setelah pelaksanaan konstruksi.
(7) Dalam hal hasil reinventarisasi batas sempadan dan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan penetapan sempadan jaringan irigasi telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial segera melakukan pengadaan tanah tambahan.
(8) Perubahan patok batas sempadan jaringan irigasi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), segera diusulkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya setelah pelaksanaan konstruksi selesai.
Koreksi Anda
