Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi pada Daerah Irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat diajukan kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal.
(2) Permohonan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan data dan persyaratan yang paling sedikit berupa:
a. identitas pemohon (nama, pekerjaan,dan alamat lengkap);
b. lokasi ruang sempadan jaringan irigasi yang akan dimanfaatkan meliputi:
1. nama daerah irigasi;
2. ruas saluran;
3. nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dilengkapi dengan peta lokasi;
4. jenis pemanfaatan yang dimohonkan;
5. luas ruang sempadan yang akan dimanfaatkan;
6. jangka waktu pemanfaatan;
7. peta situasi; dan
8. pernyataan kesanggupan untuk:
a) tidak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun jika sewaktu-waktu ruang sempadan jaringan irigasi akan digunakan oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah;
b) dicabut izinnya bila pemanfaatannya berdampak merusak kelestarian jaringan irigasi dan/atau air irigasi;
c) mentaati larangan yang ditetapkan antara lain:
1) tidak mendirikan bangunan baik untuk hunian maupun untuk tempat usaha;
2) tidak mengalihkan izin yang diperolehnya kepada pihak lain; dan 3) tidak mengalihkan peruntukan pemanfaatan lahan yang ditetapkan dalam perizinan.
d) menjaga keamanan prasarana yang dibangun sehingga tidak merusak dan merugikan lingkungan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri cq. Sekretaris Jenderal meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai dengan permintaan untuk penerbitan rekomendasi teknis.
(4) Berdasarkan permintaan untuk penerbitan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai melakukan penelitian lapangan atas kebenaran data dari pemohon.
(5) Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan instansi terkait.
(6) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (5), antara lain dinas tata kota dan badan pengendalian dampak lingkungan daerah sesuai dengan substansi teknis yang bersangkutan.
(7) Berdasarkan hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai melakukan kajian teknis, kajian ekonomi dan kajian dampak sosial.
(8) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), merupakan bahan rekomendasi teknis dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(9) Bahan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8), paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. pengamanan terhadap fungsi bangunan dan fungsi saluran irigasi;
b. pengamanan terhadap struktur bangunan;
c. pengamanan terhadap penduduk sekitar;
d. tidak terganggunya peningkatan, operasi dan pemeliharaan dan rehabilitasi;
e. surat permohonan rekomendasi teknis yang diketahui oleh kepala desa dan camat setempat sesuai lokasi ruang sempadan jaringan irigasi yang akan dimanfaatkan;
f. surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana yang akan dibangun beserta lingkungan sekitar; dan
g. pernyataan tidak keberatan dari perkumpulan petani pemakai air atas pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi tersebut.
(10) Apabila berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), rencana pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi dapat disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis.
(11) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), disampaikan kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal dan menjadi dasar dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi.
(12) Penerbitan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan barang milik negara.
Koreksi Anda
