Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Garis sempadan jaringan irigasi yang tidak dapat ditentukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9, dilakukan melalui kajian teknis yang komprehensif dan terpadu. (2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sesuai tugasnya dengan melibatkan pihak terkait.
Koreksi Anda