Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Garis sempadan jaringan irigasi yang tidak dapat ditentukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9, dilakukan melalui kajian teknis yang komprehensif dan terpadu.
(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sesuai tugasnya dengan melibatkan pihak terkait.
Koreksi Anda
