Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penetapan garis sempadan jaringan irigasi yang telah terbangun dilakukan melalui tahapan: (1) Dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial menyelenggarakan pemetaan batas kepemilikan tanah sepanjang saluran irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya. (2) Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemilik tanah, pejabat pemerintah desa atau walinagari atau nama lain, kantor badan pertanahan kabupaten/kota, kecamatan, dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan. (3) Berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sosialisasi rencana penetapan garis sempadan oleh dinas, BalaiBesar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial bersama kantor badan pertanahan kabupaten/kota. (4) Dinas Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai badan usaha dan/atau badan sosial sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya memasang patok batas sempadan sementara dan setiap patok ditetapkan koordinatnya. (5) Hasil pemetaan patok batas sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diumumkan selama 3 (tiga) bulan kepada masyarakat di desa masing-masing. (6) Dalam hal terdapat keberatan dari masyarakat terhadap hasil pemetaan patok batas sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan kajian teknis dan rekayasa teknis oleh dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan guna memperoleh kesepakatan. (7) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat berita acara pemetaan patok batas sempadan yang ditandatangani oleh pemilik tanah, pejabat pemerintah desa atau walinagari atau nama lain, kantor badan pertanahan kabupaten/kota, kecamatan, dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan. (8) Dalam hal tidak ada keberatan dari masyarakat terkait dengan kepemilikan tanah selama jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat berita acara pemetaan patok batas sempadan yang ditandatangani oleh pemilik tanah, pejabat pemerintah desa atau walinagari atau nama lain, kantor badan pertanahankabupaten/kota, kecamatan, dan dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan. (9) Pemetaan patok batas sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), merupakan tanda batas sempadan jaringan irigasi. (10) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, mengusulkan penetapan garis sempadan jaringan irigasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (11) Berdasarkan penetapan garis sempadan jaringan irigasi sebagaimanadimaksud pada ayat (10), dilakukan pemasangan patok batas sempadan tetap.
Koreksi Anda